
Hero menilai, penindakan penutupan itu merupakan ranah pemerintah kabupaten.
Termasuk juga loading ramp yang mengeklaim sudah mengantongi izin, harus ditutup.
"Menutup aktivitas loading ramp itu ranahnya kabupaten. Kalau mereka dapat izin usaha perdagangan maka penertibannya di mereka,” papar Heronimus Hero.
BACA JUGA: Terus Naik, Harga Tertinggi TBS Sawit di Kalbar Rp 2.421 per Kg
“Loading ramp sendiri menjadi istilah tempat penampungan buah sawit sementara, sebelum masuk ke pabrik pengolahan CPO," tandasnya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News