Sumbang Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Intensifikasi Pajak Restoran

Sumbang Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Intensifikasi Pajak Restoran - GenPI.co KALBAR
Foto bersama pada sosialisasi Intensifikasi PAD dan Pengenaan Pajak Restoran 10 persen, di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (2/3). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Pajak daerah menyumbang tidak sedikit dari total Rp 537,7 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak pada 2022 lalu.

Pajak restoran termasuk yang ikut mendongkrak PAD.

Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

BACA JUGA:  Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak

Pada 2018 perolehan pajak restoran mencapai Rp 68 miliar, 2019 Rp 72,9 miliar, 2020 Rp 46 miliar, 2021 Rp 50 miliar, dan 2022 Rp 75 miliar sekaligus perolehan ini tertinggi sepanjang tahun.

Oleh sebab itu, Pemkot Pontianak menggelar Intensifikasi PAD dan Pengenaan Pajak Restoran 10 persen yang dihadiri oleh wajib pajak restoran, di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (2/3).

BACA JUGA:  Pelabuhan Kijing Sudah Beroperasi Tapi Pajak Ekspor CPO Kalbar Dinikmati Daerah Lain

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memaparkan, agenda intensifikasi tersebut sekaligus menjadi momen peluncuran aplikasi QR Objek Pajak (QROP).

Dia menyampaikan, acara itu bertujuan memberikan pemahaman seluruh masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

BACA JUGA:  Minta Pemda Percepat Serapan APBD, Sutarmidji: Yang Lambat, Bagi Hasil Pajak Saya Tunda

“Khususnya pemilik restoran yang belum optimal dalam melaporkan dan menyetorkan kewajiban pajaknya,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya