Sumbang Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Intensifikasi Pajak Restoran

Sumbang Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Intensifikasi Pajak Restoran - GenPI.co KALBAR
Foto bersama pada sosialisasi Intensifikasi PAD dan Pengenaan Pajak Restoran 10 persen, di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (2/3). Foto: Prokopim

Sebanyak 170 pelaku usaha kuliner diundang untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya peran pajak dalam pembangunan.

Amir menambahkan, mereka yang diundang pada dasarnya telah mengenakan aturan wajib pajak 10 persen di restorannya.

Pada kesempatan itu, pihaknya memberikan penghargaan kepada 5 restoran yang dinilai taat menjalankan kewajiban membayar pajak.

BACA JUGA:  Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak

“Kepada para wajib pajak restoran lokal yang telah mengenakan 10 persen pajak pada setiap transaksi. Kita juga meluncurkan QR Objek Pajak (QROP) sebagai sarana pendukung optimalisasi pajak,” tandas Amirullah.

Sebagai informasi, QROP merupakan salah satu sarana pendukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah melalui modernisasi pengawasan objek pajak yang telah terdaftar dengan memberi tanda atau melabelisasi.

BACA JUGA:  Pelabuhan Kijing Sudah Beroperasi Tapi Pajak Ekspor CPO Kalbar Dinikmati Daerah Lain

Tanda tersebut diletakkan di tempat yang mudah dilihat oleh Petugas Pendataan dan Pengawasan Pajak Daerah maupun semua masyarakat selaku subjek pajak atas objek pajak yang telah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). (rls)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya