
Dia menambahkan, tujuan utama dari perjanjian kinerja, yakni meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Perjanjian kinerja itu merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
"Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan," tandas Mulyadi. (rls)
BACA JUGA: Pembangunan Sudah 54 persen, Mal Pelayanan Publik Pontianak Diharapkan Cepat Berfungsi
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News