Arief menerangkan, dalam melakukan aksinya, pelaku sempat terjadi perlawanan dari korban.
Hal itu terlihat dari luka pada korban, yakni luka pada lengan sebelah kanan, jari jempol sebelah kanan, telapak tangan sebelah kiri, dan pada leher korban.
Arief Hidayat menyebut, kasus tersebut menjadi atensi semua pihak.
BACA JUGA: Berencana Kabur, Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Sungai Rengas Ditangkap Polisi
Oleh sebab itu, malam seusai ditangkap, tim gabungan membawa pelaku Sp di TKP untuk menunjukkan pisau yang digunakan melukai korban dan lokasi pembuangan handphone korban.
Sayangnya, Sp berusaha kabur ke kebun kelapa dengan cara mengelabui petugas.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Poros Kecamatan Batu Ampar Jadi Prioritas Pemkab Kubu Raya
Akibatnya, kedua kaki Sp terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Berdasarkan temuan dari hasil penangkapan Sp, kami akan kejar motif pelaku dan jumlah pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut,” papar Arief Hidayat.
BACA JUGA: Klinik dan Laik Kebersihan Jadi Target Rutan Kelas IIA Pontianak
“Terhadap pelaku Sp ini akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News