Mengarah pada Praktik Perjudian, Pemain Layang-layang Terancam Denda Rp 50 Juta

Mengarah pada Praktik Perjudian, Pemain Layang-layang Terancam Denda Rp 50 Juta - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi permainan layang-layang. Foto: istockphoto

Warga menilai, selain bisa menyebabkan terjadinya gangguan listrik, tali kawat dan tali gelasan layang-layang juga berbahaya bagi para pengendara sepeda motor atau bagi warga sekitarnya.

Di kawasan Desa Kapur sendiri, terdapat beberapa titik tempat warga bermain layang-layang.

Kepala Desa Kapur Fahmi menyampaikan, hal tersebut sudah sering dikeluhkan oleh warga.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Pasokan Listrik, Kenaikan Pendapatan PLN Pontianak Capai 11,68 Persen

Oleh sebab itu, dia berharap ada kepedulian warga dan ketegasan dari pihak aparat agar para pemain layang-layang yang sudah sangat meresahkan itu bisa segera ditertibkan.

Selan itu, pemain juga bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  PLN Bantu Masyarakat Ubah Limbah Daun Sawit Jadi Usaha

"Saya juga menghimbau seluruh warga untuk turut peduli dalam menjaga serta mengamankan lingkungan masing-masing. Cegah warga untuk bermain layang-layang di sekitar tempat tinggal kita," tandas Fahmi. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya