
Hal itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
Pihaknya, kata dia, akan terus memaksimalkan upaya untuk mencapai target yang ada sesuai resolusi 2023 mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAkhlak, yang dituntut berkinerja dengan cepat, tepat, ikhlas dan akuntabel. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News