Lahan Terbakar di Kota Pontianak Tidak Boleh Digunakan Selama 5 Tahun

Lahan Terbakar di Kota Pontianak Tidak Boleh Digunakan Selama 5 Tahun - GenPI.co KALBAR
Tim gabungan BPBD Ketapang memadamkan karhutla yang terjadi di dua desa secara bersamaan pada Selasa (19/7). Foto: BPBD Ketapang

Daniel mengatakan bahwa pihaknya memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran, terutama di 332 desa/kelurahan yang berpotensi terbakar.

Tak hanya itu, edukasi dan penyuluhan juga akan terus digencarkan BPBD Kalbar kepada masyarakat.

"Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kalbar juga melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di dekat hutan yang berpotensi terbakar,” papar Daniel.

BACA JUGA:  2 Hektare Lahan Terbakar di Sungai Raya Berhasil Dipadamkan Polisi-Damkar

“Hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka akan bahaya kebakaran yang berdampak buruk bagi banyak pihak," tandasnya. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya