Dia juga menegaskan bahwa setiap sekolah yang ada, dilarang untuk mengambil atau memungut biaya apa pun dari siswa, kecuali ada persetujuan dari wali murid.
"Sekolah tidak boleh mengambil kesempatan yang memaksa kecuali ada kesepakatan bersama,” pesan Rahadi Usman.
“Kebijakan pendidikan gratis itu sekolah tidak boleh memungut biaya apa pun," tandasnya. (ant)
BACA JUGA: Bangun Rumah Ibadah, 25 Anggota DPRD Kayong Utara Potong Gaji
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News