Pekerja Tradisional KKU Diarahkan Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pekerja Tradisional KKU Diarahkan Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - GenPI.co KALBAR
Pemkab Kayong Utara melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang dalam berikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi pekerja rentan, di Sukadana, Jumat (17/2). Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Para pekerja tradisional di Kabupaten Kayong Utara (KKU) diarahkan menjadi prioritas utama dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang rentan di desa-desa yang ada.

Kegiatan tersebut bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kayong Utara Citra Duani seusai menggelar FGD dalam implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin pekerja rentan di desa, Jumat (17/2).

"Seperti tukang urut, dukun beranak, petani, nelayan pawang, dan buruh pelabuhan serta buruh lainnya, sangat rentan terhadap kecelakaan kerja yang harus dilindungi hak-hak mereka oleh negara," tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang prasejahtera di tengah pemulihan ekonomi secara nasional.

"Perjanjian kerja sama antara pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berjalan ke depannya," terang Citra.

Pemerintah Kabupaten alias Pemkab Kayong Utara juga sangat mendukung program-program dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya berhubungan dengan masyarakat.

Saat ini, Pemkab Kayong Utara telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai bentuk dukungan.

BACA JUGA:  Bangun Rumah Ibadah, 25 Anggota DPRD Kayong Utara Potong Gaji

Perbup tersebut mengatur agar pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

"Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang peningkatan peran serta desa perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui gerakan 1 desa 100 pekerja rentan," papar Citra Duani.

Perlindungan jaminan ketenagakerjaan itu membuat pekerja lebih meningkatkan rasa aman saat bekerja sekaligus memastikan perlindungan ekonomi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kini jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjangkau para pekerja rentan melalui pemerintah daerah dan pemerintah desa,” tandas Citra Duani. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya