KPU Kalbar Diminta Fasilitasi Penolakan Coklit di Perumnas IV

KPU Kalbar Diminta Fasilitasi Penolakan Coklit di Perumnas IV - GenPI.co KALBAR
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin. Foto: ANTARA

Pihaknya juga mendorong agar KPU Kalbar mengambil tindakan cepat untuk mencarikan solusi terhadap persoalan tersebut.

Pasalnya, KTP warga Perumnas IV kebanyakan masih berdomisili di Kota Pontianak.

Ditambah lagi, belum lama ini ada penolakan dari warga komplek Perumnas IV Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.

BACA JUGA:  Bertugas Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Kapuas Hulu Sudah Punya 282 PPKD

Warga setempat keberatan jika KPU Kabupaten Kubu Raya menurunkan petugas pantarlih untuk melakukan tahapan coklit Pemilu 2024.

Satarudin menilai, berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, cacat hukum dan tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  PPK Kubu Raya Diminta Utamakan Tanggung Jawab Sukseskan Pemilu 2024

Sebagai informasi, Permendagri tersebut terkait pemindahan batas wilayah dan status kependudukan warga dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya di kawasan Perumnas IV. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya