Udara masih terasa panas di lokasi kebakaran lahan gambut itu, namun tak menghentikan langkah para petugas untuk melakukan pendinginan.
Kemudian, usaha keras itudilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air di malam yang gelap itu.
"Lahan ini segera kami pasang plang yang berisikan tulisan, intinya menyatakan bahwa lahan ini masih dalam proses pengawasan karena telah melanggar Pergub Nomor 103 tahun 2022,” tandas Dede Hasanudin. (ant)
BACA JUGA: Musim Kemarau, Masyarakat Kapuas Hulu Diajak Cegah Karhutla
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News