Dia menyebut, tugas pokok seorang kepala desa, yakni menyelenggarakan seluruh tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan kemasyarakatan di desa.
"Hal-hal tersebut harus mulai saudara pahami dan dilaksanakan segera setelah surat keputusan bupati tentang pengangkatan penjabat kepala desa ditetapkan,” papar Farhan.
“Saudara diangkat sebagai penjabat kepala desa dengan harapan agar bisa menjadi figur yang dapat memberikan teladan yang baik kepada seluruh komponen masyarakat di desa yang akan saudara pimpin," tandasnya. (ant)
BACA JUGA: Sutarmidji Berikan Hadiah Umrah Gratis kepada Mantan Kepala Desa Sutera
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News