GenPI.co Kalbar - Sebanyak 121 penjabat (pj) kepala desa di Kabupaten Ketapang dilantik oleh pemkab setempat.
Pelantikan tersebut bertujuan agar bisa maksimal menjalankan tugas dan tanggung jawab para penjabat dalam memimpin desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Ketapang H Farhan saat pengarahan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Ketapang tentang pengangkatan penjabat kepala desa di Kantor Bupati Ketapang, Senin (30/1).
BACA JUGA: Sutarmidji Berikan Hadiah Umrah Gratis kepada Mantan Kepala Desa Sutera
Menurutnya, para penjabat kades bakal mengalami hal baru.
"Tentunya di awal-awal pelaksanaan tugas, banyak hal-hal baru yang sebelumnya belum pernah saudara temui dan menjadi pengalaman baru,” tuturnya.
BACA JUGA: Sis Minta Kades di Kapuas Hulu Perkuat Ketahanan Pangan
Selain itu, akan ada banyak aturan yang belum diketahui sehingga pada kesempatan tersebut mereka diundang untuk mendapatkan arahan dan petunjuk awal sebelum memulai tugas sebagai penjabat kepala desa.
“Agar ke depan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Farhan.
BACA JUGA: Belajar Kembangkan Wisata, 120 Kades Sintang Dikirim ke Pulau Lemukutan
Dia juga menyampaikan bahwa penjabat kepala desa memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan kepala desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News