Dia juga menanggapi soal petikan putusan MA yang tertera diputusakan pada 30 November 2022.
Menurutnya, relas putusan kasasi dari MA tersebut baru diterima oleh pihaknya pada Januari 2023.
Oleh sebab itu, pihaknya akan memberitahu dahulu kepada terpidana atau kuasa hukum terpidana.
BACA JUGA: Eko Tupai, Anak Pengusaha Asal Ketapang Terbukti Melakukan Penipuan
Selain itu, pihaknya memiliki 3 kesempatan melakukan pemangilan.
"Tapi lebih tepatnya nanti komunikasi sama Kasi Intel sebagai Humas Kejari Ketapang," tandas Nyoman Hendra Oktafriadi. (ant)
BACA JUGA: Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Catut Nama Pejabat
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News