Korban Penipuan Minta Eko Tupai Segera Dieksekusi Kejari Ketapang

Korban Penipuan Minta Eko Tupai Segera Dieksekusi Kejari Ketapang - GenPI.co KALBAR
Hendri Wijaya, korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Eko Hartanto Rimba. Foto: ANTARA/Subandi

GenPI.co Kalbar - Eko Hartanto Rimba alias Eko Tupai terpidana kasus penipuan investasi bodong disarankan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kabupaten Ketapang.

Hal tersebut disampaikan oleh korban sekaligus pelapor Hendri Wijaya di Ketapang, Selasa (17/1).

"Saya harap Eko Tupai segera dieksekusi, kalau tidak kita khawatir dia bisa melarikan diri. Semoga dia (Eko) bisa dieksekusi sebelum Imlek ini," tutur Hendri.

BACA JUGA:  Eko Tupai, Anak Pengusaha Asal Ketapang Terbukti Melakukan Penipuan

Saat ini, kata dia, yang bersangkutan masih bebas berkeliaran di Kota Ketapang.

Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah ada sejak 30 November 2022.

BACA JUGA:  Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Catut Nama Pejabat

"Saya ada lihat dia (Eko) santai-santai saja di Ketapang ini, kenapa belum dieksekusi," terang Hendri.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ketapang Nyoman Hendra Oktafriadi menegaskan bahwa pihaknya tetap akan berupaya segera mengeksekusi terpidana Eko.

BACA JUGA:  Waspada Penipuan Fintech, Edi: Jangan Sampai Jadi Korban

"Kami panggil, rencananya besok kami datangi dulu," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya