Perusahaan di Kubu Raya Diminta Laporkan Data Karyawan Penerima BPJS

Perusahaan di Kubu Raya Diminta Laporkan Data Karyawan Penerima BPJS - GenPI.co KALBAR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya Wan Iwansyah. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Seluruh perusahaan Kabupaten Kubu Raya diminta untuk menyerahkan data karyawan yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Perusahaan diberikan waktu untuk menyerahkan data hingga Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya Wan Iwansyah, di Sungai Raya, Minggu (8/1).

BACA JUGA:  Jembatan Korek-Pasak Kubu Raya Senilai Rp 34 Miliar Diresmikan Sutarmidji

"Kami sudah menyurati setiap perusahaan yang ada di Kubu Raya untuk menyerahkan daftar karyawan by name, by adress terkait tanggung jawab perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," ujarnya.

Menurut Iwansyah, hingga Juni 2023, pihaknya menargetkan data tersebut sudah selesai diinput.

BACA JUGA:  ASN Perempuan di Kubu Raya Didorong Bantu Pembangunan Daerah

Dengan begitu, pihaknya bisa memaksimalkan program BPJS PBI tersebut sehingga semakin banyak tenaga kerja di Kubu Raya yang dilindungi BPJS Kesehatan maupun Tenaga Kerja.

"Dari data yang ada di BLKP, terdapat 1.700 lebih perusahaan di Kubu Raya,” terang Iwansyah.

BACA JUGA:  Publikasi Program Kerja Lewat Media Diwajibkan bagi Seluruh OPD Kubu Raya

Data tersebut, kata diam akan disinkronkan dengan data yang ada di Disperindagkop UMKM Kubu Raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya