
Salah satunya dengan memberikan peraturan maupun kebijakan yang sudah dibuat di Kabupaten Landak.
"Inilah cara kita membantu masyarakat yang membutuhkan.Tetapi mohon maaf jika masyarakat membuka lahan perkebunan hingga 20 hektare, itu tidak bisa,” terangnya.
Peraturan tersebut memang diperutukan bagi mereka yang ingin menanam padi dengan cara beladang dengan kapasitas area yang kecil.
BACA JUGA: Cegah Karhutla, Polres Gencar Sosialisasi Metode Pembukaan Lahan
“Jadi jika ingin berinvestasi perkebunan atau tanaman-tanaman lain, mohon tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar," tutup Karolin. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News