Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Resmi Disosialisasikan di Landak

Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Resmi Disosialisasikan di Landak - GenPI.co KALBAR
Staf Ahli Bupati Landak Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Anem saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi perda tentang kawasan tanpa rokok, Selasa (13/12). Foto: ANTARA

Selanjutnya, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Anem menuturkan, sesuai ketentuan dalam undang-undang kesehatan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. (ant)

 

BACA JUGA:  Hari Kesehatan Nasional, Edi Kampanyekan Pontianak Bebas dari Asap Rokok

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya