Selanjutnya, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Anem menuturkan, sesuai ketentuan dalam undang-undang kesehatan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. (ant)
BACA JUGA: Hari Kesehatan Nasional, Edi Kampanyekan Pontianak Bebas dari Asap Rokok
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News