KPU Kota Pontianak: Pemilu Legislatif Tetap Rebutkan 45 Kursi

KPU Kota Pontianak: Pemilu Legislatif Tetap Rebutkan 45 Kursi - GenPI.co KALBAR
KPU Kota Pontianak saat melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024. Foto: ANTARA

“Dapil 4 Kecamatan Pontianak Timur dan Dapil 5 Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara atau juga sama dengan Pemilu 2019," papar Deni.

Deni menyampaikan bahwa pihaknya melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024, yang kedua atau yang terakhir.

Pertama, uji publik dengan mengundang dari partai politik, pemerintah daerah, dan instansi vertikal terkait.

BACA JUGA:  115 PPK dan 846 PPS Dibutuhkan KPU Kapuas Hulu untuk Pemilu 2024

“Uji publik kedua dengan mengundang masyarakat, tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama, media dan lainnya," kata Deni Nuliadi.

Selain itu, pihaknya juga tetap melakukan 2 rancangan.

BACA JUGA:  Jadwal Pendaftaran Penerimaan Badan Ad Hoc Sudah Ditetapkan KPU Kalbar

Rancangan pertama sama seperti Pemilu 2019, yakni lima dapil dan 45 kursi Legislatif dan rancangan kedua, yakni mencoba memecah Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara masing-masing satu dapil.

Namun setelah diuji, ternyata sulit dilakukan pemecahan dapil, salah satunya karena prinsip kesinambungan yang tidak bisa dipenuhi. (ant)

BACA JUGA:  KPU Kayong Utara: Banyak ASN Terdaftar Jadi Pengurus Parpol

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya