Terbentur Aturan Menkeu, Pembangunan Jalan Embaloh Hilir Dibatalkan

Terbentur Aturan Menkeu, Pembangunan Jalan Embaloh Hilir Dibatalkan - GenPI.co KALBAR
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat meninjau kondisi jalan menuju Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Foto: ANTARA

Sis menuturkan, peraturan tersebut mengamanatkan kewajiban seluruh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Kapuas Hulu untuk menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam DAU yang telah ditentukan peruntukannya pada 2023.

Penekanan prioritas tersebut lebih dominan untuk bidang pendidikan dibandingkan bidang pekerjaan umum dan kesehatan.

Secara rinci, DAU Kapuas Hulu sebesar Rp 284,3 miliar diperuntukkan penggunaannya untuk pengajian formasi PPPK pengangkatan tahun 2023 sebesar Rp35,3 miliar.

BACA JUGA:  Gambut dan Rawa, Jalan ke Embaloh Hilir Butuh Rp 60-70 Miliar

Sis meminta agar masyarakat Kecamatan Embaloh Hilir bisa memahami adanya peraturan tersebut.

Dia menambahkan bahwa Pemkab Kapuas Hulu cukup berat melaksanakan aturan yang telah dibuat pemerintah pusat.

BACA JUGA:  DAU Kalbar Meningkat 6 Persen, Pembangunan Infrastruktur Jalan Diprioritaskan

"Regulasi itu wajib kami patuhi, jika tidak, akan diberikan sanksi dan dilakukan penundaan transfer dana pusat ke daerah yang akan berdampak lebih luas lagi dalam pembangunan termasuk gaji," ungkap Fransiskus Diaan.

Namun, Pemkab Kapuas Hulu akan berupaya agar pembangunan jalan Embaloh Hilir bisa dilanjutkan pada 2024.

BACA JUGA:  Kolaborasi Perbaiki Jalan di Melawi Terus Dioptimalkan Pemprov Kalbar

"Kami tetap berupaya karena jalan memang kebutuhan masyarakat, tidak hanya di Embaloh Hilir,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya