Terbentur Aturan Menkeu, Pembangunan Jalan Embaloh Hilir Dibatalkan

Terbentur Aturan Menkeu, Pembangunan Jalan Embaloh Hilir Dibatalkan - GenPI.co KALBAR
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat meninjau kondisi jalan menuju Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Anggaran untuk membangun jalan menuju Kecamatan Embaloh Hilir melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023 terpaksa dibatalkan.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan alias Sis mengatakan, hal itu dikarenakan terbentur Peraturan Menteri Keuangan.

"Pemerintah pusat sudah menentukan peruntukan penggunaan DAU, sehingga jalan Embaloh Hilir tidak bisa kami anggaran pada tahun 2023," tuturnya, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (6/12).

BACA JUGA:  Gambut dan Rawa, Jalan ke Embaloh Hilir Butuh Rp 60-70 Miliar

Sebenarnya, kata dia, akses jalan menuju Kecamatan Embaloh Hilir menjadi kebutuhan masyarakat.

Sebab dari 23 kecamatan di Kapuas Hulu, hanya Kecamatan Embaloh Hilir yang belum bisa diakses melalui transportasi darat.

BACA JUGA:  DAU Kalbar Meningkat 6 Persen, Pembangunan Infrastruktur Jalan Diprioritaskan

Jalan menuju Embaloh Hilir memerlukan anggaran sekitar Rp 100 miliar agar bisa diakses transportasi darat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu juga telah merencanakan program pembangunan secara bertahap termasuk pada 2023 melalui DAU.

BACA JUGA:  Kolaborasi Perbaiki Jalan di Melawi Terus Dioptimalkan Pemprov Kalbar

Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-173/PK/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023, DAU Kapuas Hulu sebesar Rp 284,3 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya