PPTK Diminta Pahami Aturan dalam Tata Kelola Keuangan

PPTK Diminta Pahami Aturan dalam Tata Kelola Keuangan - GenPI.co KALBAR
Peserta Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah bagi PPTK di lingkungan Pemkot Pontianak yang digelar BKD Kota Pontianak. Foto: Prokopim

"Dan atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah," terang Viktor.

Dia memaparkan, mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, ada 3 tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ketiga tugas PPTK itu, yakni mengendalikan dan melaporkan perkembangan PPTK, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:  TPAKD Pontianak Dorong Percepatan Akses Keuangan bagi UMKM

"Kami berharap melalui bimtek ini para PPTK lebih memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya dalam tata kelola keuangan," tandas Viktor. (rls)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya