Untuk mencegah hal itu tidak terjadi, dibutuhkan koordinasi dan tindakan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menindak tegas siapa pun yang melakukan upaya penimbunan.
"Kalau ada gudang-gudang atau rumah warga yang dicurigai melakukan penimbunan bahan pokok atau sembako, saya minta aparatur camat dan lurah segera melaporkannya,” tutur Edi, Kamis (1/12).
Jika saat stok yang masuk lebih banyak dibandingkan yang dijual di pasaran, hal itu patut dicurigai sebagai tindakan penimbunan.
BACA JUGA: Bantuan PKH, Program Sembako dan BLT BBM di Pontianak Mulai Disalurkan
Menurutnya, sebagaimana diketahui terjadinya inflasi disebabkan oleh banyak faktor.
Salah satunya, dampak krisis global akibat perang antara Rusia-Ukraina yang menyebabkan harga minyak dunia melambung tinggi.
BACA JUGA: Cegah Inflasi, Kalbar Bagikan 20 Ribu Paket Sembako
Kemudian, faktor cuaca menjadi penyebab terjadinya inflasi karena gagal panen, termasuk distribusi bahan kebutuhan pokok yang menggunakan transportasi kapal laut menjadi terhambat akibat faktor cuaca gelombang laut yang tinggi.
Dengan begitu, suplai bahan pokok berkurang akibat keterlambatan pengiriman.
BACA JUGA: Tinjau Pasar Kemuning, Jokowi Puji Pontianak Bagus Kendalikan Inflasi
"Dengan kondisi suplai dan demand terganggu menyebabkan kenaikan harga pada bahan pokok itu sehingga terjadilah inflasi," terang Edi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News