
"Setelah permohonan kami terima dan memenuhi syarat. Maka petugas akan langsung bergerak menuju ke rumah pemohon dirawat untuk melakukan proses foto paspor," ungkap Adi.
Dia menjelaskan, pemohon layanan prioritas itu tidak dikenakan biaya tambahan.
Pemohon, kata dia, hanya membayar sesuai PNBP dan diusahakan oleh petugas agar selesai secepat mungkin.
BACA JUGA: Kebijakan Paspor 10 Tahun Gencar Disosialisasikan oleh Imigrasi Pontianak
Tujuannya, agar pemohon bisa segera menggunakan dokumen perjalanannya untuk tujuan perawatan kesehatan ke luar negeri.
Adi juga berharap melalui pelayanan itu, Imigrasi Entikong semakin bermanfaat bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia. (ant)
BACA JUGA: KJRI Jemput Bola Penggantian Paspor PMI di Sarawak Oil Palms
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News