
GenPI.co Kalbar - Salah satu tugas pemerintahan adalah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Di tubuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, sebagai pusat pembuat kebijakan dalam tataran pemerintahan di seluruh daerah di Indonesia, memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi setiap pemerintah daerah.
Tak terkecuali di Pemkot Pontianak, ada 6 unsur yang diawasi langsung oleh Kemendagri.
BACA JUGA: Zulfydar Sebut Program Bedah Toilet, Pokok Pikiran Boyman Harun
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak Iwan Amriady menuturkan, pada prinsipnya hal itu dilakukan agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat, diarahkan sesuai SPM.
"Pelaksanaan 6 urusan wajib yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan pelindung masyarakat serta urusan sosial," tuturnya, Selasa (8/11).
BACA JUGA: 13.625 Rumah di Kubu Raya Telah Dibedah Pemerintah, Kata Muda
Masing-masing urusan tersebut kemudian dibuat sebuah sistem informasi yang berbasis aplikasi.
Sejak SPM terbentuk, pelaporannya dilakukan secara manual.
BACA JUGA: Lebaran ke Desa, Gubernur Kalbar Janjikan Bedah Rumah
Kemudian terjadi perubahan usai terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, menjadi dasar pemberlakuan monitoring secara nasional melalui aplikasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News