Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Sejahtera Ditindaklanjuti Kejari Ketapang

Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Sejahtera Ditindaklanjuti Kejari Ketapang - GenPI.co KALBAR
Kejari Ketapang segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak penyalahgunaan Dana Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Foto: ANTARA/Subandi

Ada juga PPh pasal 21 atas kegiatan barang dan jasa yang sudah dipungut, namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp 883.819,62

Kemudian, ada PPn atas belanja kegiatan barang dan jasa yang kurang setor ke kas negara sebesar Rp 22.917.609.

Tak hanya itu, ada juga kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp 25.819.000.

BACA JUGA:  Bengkayang Salurkan 100 persen Dana Desa Tahap Pertama

"Terhadap temuan belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp395.274.934,80.

Dia menyebut, kades wajib menyetorkan temuan belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban ke kas desa maksimal dalam 60 hari kalender setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA:  40 Desa di Kapuas Hulu Terancam Tak Bisa Dicairkan Dana Desa

"Namun sampai sekarang, hingga batas waktu itu habis, belum juga dikembalikan. Sesuai yang kami tahu jika batas waktu habis, maka ini harus diproses hukum,” papar Isa Lubis.

“Makanya sekarang kami laporkan ke Kejari Ketapang karena masyarakat merasa sangat dirugikan," tandasnya. (ant)

BACA JUGA:  Duh, Aspri Wabup Diduga Kendalikan Proyek Pemerintah Kayong Utara

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya