Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Sejahtera Ditindaklanjuti Kejari Ketapang

Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Sejahtera Ditindaklanjuti Kejari Ketapang - GenPI.co KALBAR
Kejari Ketapang segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak penyalahgunaan Dana Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Foto: ANTARA/Subandi

GenPI.co Kalbar - Laporan dugaan tindak penyalahgunaan Dana Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU) bakal ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti mantan Kades Sejahtera, Kecamatan Sukadana.

Kemarin kejaksaan telah menerima laporan dari warga Desa Sejahtera mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut dan akan segera ditindaklanjuti," tuturnya, di Ketapang, Rabu (19/10).

BACA JUGA:  Bengkayang Salurkan 100 persen Dana Desa Tahap Pertama

Terpisah, pelapor bernama Isa Lubis dan Pardi mengungkapkan, pihaknya melaporkan mantan kades tersebut karena dugaan tindak penyalahgunaan dana desa.

"Kami mewakili banyak masyarakat, berharap persoalan ini diproses hukum agar ada kejelasan," ucap Isa saat berada di Kejari Ketapang.

BACA JUGA:  40 Desa di Kapuas Hulu Terancam Tak Bisa Dicairkan Dana Desa

Menurutnya, laporan mereka berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah KKU pada 24 Juni 2022, masa audit tahun anggaran 2021.

Ada belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 395.274.934,80.

BACA JUGA:  Duh, Aspri Wabup Diduga Kendalikan Proyek Pemerintah Kayong Utara

Selain itu, ada pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp 26.245.564,40.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya