
Sementara untuk Pilkada, hanya fokus pada ranah politik lokal, mulai dari pencalonan perseorangan (independen tanpa partai politik), pencalonan pasangan oleh partai politik dan sebagainya.
Namun, tahapan untuk DPD berbeda karena pendaftaran DPD dilakukan perseorangan mulai dari mengumpulkan KTP hingga diverifikasi dukungannya.
Kalau caleg sudah pasti harus didukung atau disampaikan oleh partai politik, dengan kata lain, bergabung dulu dengan partai.
BACA JUGA: Pengurus Partai Politik di Kalbar Diajak Awasi Pemilu 2024
"Misalnya partai itu menentukan kader-kadernya menjadi calon atau tokoh masyarakat yang dianggap bisa dijadikan kader atau anggota, kemudian dicalonkan anggota legislatif," terang Rudi.
Dia memastikan, untuk tahapan Pilkada nanti akan dimulai pada 2023.
BACA JUGA: Bawaslu: Peran Perempuan Diperlukan dalam Pemilu 2024
Tahapan Pilkada yang dimulai pada 2023 karena ada irisan tahapan Pemilu dan Pilkada pada 2023.
“Kemungkinan Oktober atau November karena launching-nya Pilkada di bulan Oktober sampai Desember 2023," tandas Rudi Handoko. (ant)
BACA JUGA: Pemilih Cerdas Kunci Tingkatkan Kualitas Pemilu, Kata Cornelis
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News