GenPI.co Kalbar - Aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Dokumen Administrasi Kependudukan Kabupaten Kayong Utara (Sidatokku) sudah diluncurkan, belum lama ini.
Pasangan pengantin yang baru selesai akad nikah/pemberkatan/pengesahan secara agama, dijamin bakal puas dengan pelayanan sistem daring milik Disdukcapil Kayong Utara.
Pasalnya, bisa langsung mendapatkan dokumen kependudukan sebagai pasangan suami istri.
BACA JUGA: Resmikan Puskesmas, Bupati Minta Pelayanan Masyarakat Dipermudah
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara Aslinda mengungkapkan, tak menutup kemungkinan, dokumen akan diantar langsung oleh petugas Dukcapil.
"Saat ini, semua layanan bisa diakses di semua kantor desa, puskesmas, penyelenggara agama (KUA/Islam) dan nonmuslim (Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu)," tuturnya, di Sukadana, Jumat (22/4).
BACA JUGA: Soal RS Soedarso, Sutarmidji: Fasilitas-Pelayanan Harus Sejalan
Pelayanan yang mudah, ringkas, efektif, efisien, dan gratis tersebut, diharapkan bisa semakin mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.
Khusus penyelenggara agama, selain dokumen kependudukan, layanan lainnya yang tersedia, yakni cetak KK baru, KTP elektronik (muslim/nonmuslim).
BACA JUGA: Bulan Puasa Tak Halangi Edi Beri Pelayanan Optimal
Berikutnya, akta perkawinan (nonmuslim) dan akta perceraian setelah putusan dari pengadilan negeri (nonmuslim).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News