"Sedangkan di puskesmas, layanan secara online yang dapat kami berikan adalah cetak KK (KK penambahan anggota baru), akta kelahiran, akta kematian, dan KIA," sebutnya.
Sementara untuk pelayanan di kantor desa meliputi cetak KK (cetak baru, hilang, rusak, perubahan elemen data KK), akta kelahiran, akta kematian, dan KIA. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News