Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021

Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021 - GenPI.co KALBAR
Warga membayar pajak di lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB-P2. Foto: Prokopim

Selain untuk meningkatkan PAD, pelayanan jemput pembayaran PBB juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban.

"Kami akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat, sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana," kata Amirullah. (rls)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya