
Selain itu, Perda bisa mengikat kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan kewajiban serta mendapatkan haknya.
Selain masyarakat, Perda tersebut juga menyasar pemangku kebijakan, pihak swasta seperti perbankan, instansi korporat dan yang sejajar.
Menurut Zulkarnain, melalui implementasi program Smart City yang terdiri dari Smart Society, Smart Economy, Smart Environment, Smart Living, Smart Government, dan Smart Mobility itu, memberikan nilai tambah kepada Kota Pontianak bagi penilaian.
BACA JUGA: Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL
“Intinya, kami ingin mengurangi informasi hoaks di masyarakat, selain itu agar literasi digital bisa terus terlaksana sehingga menangkal dampak negatif dunia maya serta segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi, akan dijawab lewat Perda itu,” terang Zulkarnain.
Seperti diketahui, terpilihnya Kota Pontianak sebagai Smart City oleh Kemenkominfo sejak 2017 hingga sekarang karena dinilai mampu menerapkan prinsip efisiensi serta efektivitas.
BACA JUGA: Penguatan Branding Kota Pontianak, Magnet Bagi Wisatawan
Penerapan prinsip tersebut dengan memanfaatkan teknologi informasi pada seluruh sektor pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan Smart City juga seiring dengan visi dan misi Kota Pontianak di mana pelayanannya didukung teknologi informasi dalam upaya mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan, cerdas, dan bermartabat,” tandas Zulkarnain. (rls)
BACA JUGA: Kota Pontianak Punya Modal Kuat Semakin Layak Huni
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News