Sementara untuk zona pemanfaatan, di zona tersebut bisa dilaksanakan tebang pilih.
Zona itu bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian, sawah, ladang juga terdapat zona HP, hutan tengkawang dan karet.
“Melalui sistem ini, mereka dapat menjaga kelestarian alamnya,” tutur Herkulana Mekarryani.
BACA JUGA: Mengenal Desa Adat dan Rumah Betang Sungai Utik yang Mendunia
Sistem itu juga sudah mendapatkan restu dari pemerintah setempat sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pen-gakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. (rls)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News