
Menurut Abdul Rani, dirinya sebagai perwakilan masyarakat baik dirinya maupun pemda tidak akan menghambat investasi di Kabupaten Kayong Utara, sepanjang menaati aturan yang ada.
Pasalnya, investasi berkaitan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tidak melarang mereka berusaha, tapi taati izin yang diatur pemerintah. Kalau sudah seperti ini, jelas yang dirugikan daerah,” terangnya.
BACA JUGA: Tugboat Bintang Intan Laut 7 Tenggelam di Perairan, 6 Kru Selamat
Pemda diinilai tidak memiliki dasar menarik retribusi untuk peningkatan PAD.
“Karena izin mereka mengurus di Ketapang, sedangkan tersusnya berada di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, yang masuk daerah Kabupaten Kayong Utara,” tandas Abdul Rani.
BACA JUGA: Penumpang Berlomba Dapat Tempat di Kapal Rute Rasau-Teluk Batang
Sementara itu, Staf petugas Kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano Arif Budiman, enggan memberi penjelasan soal 2 tugboat milik Barata yang diduga tidak mengantongi izin pelayaran.
"Belum bisa kasih tanggapan, lagi dipelajari," ucapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. (ant)
BACA JUGA: Sulit Dapatkan Solar, Pengusaha Angkutan: Kapal Saya Lelang Saja
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News