ASN di Pontianak Diimbau Belanja Produk dalam Negeri

ASN di Pontianak Diimbau Belanja Produk dalam Negeri - GenPI.co KALBAR
Narasumber sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, di Hotel Ibis Pontianak, Senin (22/8). Foto: Kominfo

“Pemkot Pontianak sudah membentuk TP3DN beberapa waktu lalu dengan Surat Edaran Wali Kota,” tutupnya.

Ketua TP3DN Kota Pontianak, Mulyadi mengimbau aparatur daerah untuk dapat segera menindaklanjuti SE Wali Kota dengan belanja di e-Katalog lokal.

Belanja diutamakan sebelum Oktober mendatang.

BACA JUGA:  Ketua TP3DN: Pengadaan Barang-Jasa Gunakan Produk Dalam Negeri

Di bulan itu nantinya, akan dilaporkan hasil transaksi menggunakan e-Katalog kepada Presiden.

“Nanti Presiden akan membuka e-Katalog, beliau akan melihat daerah mana yang partisipasinya amat kecil,” terang Mulyadi.

BACA JUGA:  Bentuk TP3DN, Pemkot Sosialisasikan Cinta Produk Dalam Negeri

ASN di lingkungan Pemkot Pontianak, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga diminta untuk mendaftarkan dinasnya ke dalam Toko Daring MBIZ Marketplace.

Seiring berjalannya proses, pendaftaran akan didampingi TP3DN. (rls)

BACA JUGA:  70 Persen APBD Kalbar Ditargetkan untuk Belanja Produk Lokal

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya