Kabar Baik, Warga Kalbar Sudah Bisa Miliki Uang Rupiah Kertas Baru

Kabar Baik, Warga Kalbar Sudah Bisa Miliki Uang Rupiah Kertas Baru - GenPI.co KALBAR
Seorang anak kecil menunjukkan beragam pecahan uang kertas rupiah baru. Foto: ANTARA/Dedi

GenPI.co Kalbar - Kini, masyarakat Kalbar sudah bisa memiliki uang rupiah kertas baru.

Namun, teknis pengajuan penukarannya masih melalui aplikasi Pintar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalbar Agus Chusaini.

BACA JUGA:  Gandeng Mahasiswa, BI Tularkan Digitalisasi Keuangan hingga Perbatasan

"Uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 sudah hadir dan berlaku di NKRI. Masyarakat Kalbar sudah bisa memiliki namun bertahap,” tuturnya, di Pontianak, Jumat (19/8).

Setelah pengajuan penukaran, pengambilan uang dilakukan di kantor BI yang lama.

BACA JUGA:  Setelah 175.126 Pedagang, 4 Pasar Tradisional Susul Pakai QRIS

Menurut Agus, pengeluaran uang rupiah kertas baru sebagai amanat UU 7 Tahun 2021 tentang mata uang.

Tujuannya, menyediakan uang dengan jumlah yang cukup, pecahan, dan kualitasnya baik sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI.

BACA JUGA:  Siap-siap Bayar Pakai QRIS di Dua Pasar Tradisional

"Kemudian BI juga diamanatkan dievaluasi uang yang sudah edar melalui berbagai pihak termasuk ada dari unsur budayawan, sejarawan, PPIB, dan lainnya," terang Agus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya