
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan cek mandiri dan masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu maupun KPU jika namanya terdaftar dalam keanggotaan parpol.
Pengecekan tidak hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu, tetapi juga oleh masyarakat.
Cek mandiri oleh masyarakat dimaksudkan untuk melihat apakah ada ASN, Polri, maupun penyelenggaraan pemilu yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik maupun pengurus partai politik.
BACA JUGA: Bawaslu Kalbar Gandeng Media Kawal Pemilu 2024
Jika menemukan hal yang tidak sesuai, masyarakat bisa segera melaporkan kepada Bawaslu.
“Akan kami proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup Urai Juliansyah. (rls)
BACA JUGA: Partisipasi Awasi Pemilu, Bawaslu Kubu Raya Gandeng AJI Pontianak
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News