Bawaslu Ajak Masyarakat Cek Keanggotaan Partai Politik

Bawaslu Ajak Masyarakat Cek Keanggotaan Partai Politik - GenPI.co KALBAR
Bawaslu Kubu Raya gelar konferensi pers soal pencegahan di masa tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol, Kamis (18/8). Foto: kuburayakab.go.id

GenPI.co Kalbar - Bawaslu Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk melakukan cek mandiri jika namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik (parpol).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kubu Raya Urai Juliansyah dalam konferensi pers soal pencegahan di masa tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol.

Menurutnya, proses pencegahan itu diatur dalam surat keputusan Bawaslu RI.

BACA JUGA:  Bawaslu Kalbar Gandeng Media Kawal Pemilu 2024

Surat tersebut berisi langkah apa saja yang dilakukan Bawaslu terkait pencegahan di masa tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol.

Menurut Juliansyah, ada beberapa hal terkait imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri yang bisa dilakukan melalui website.

BACA JUGA:  Partisipasi Awasi Pemilu, Bawaslu Kubu Raya Gandeng AJI Pontianak

"Diketahui, ada anggota partai politik yang dilarang di antaranya ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan penyelenggaraan pemilu,” tuturnya, Kamis (18/8).

Sejauh ini, Bawaslu sudah melakukan pengecekan terhadap jajarannya dan terbukti tidak terdaftar ke dalam parpol.

BACA JUGA:  Cegah Pelanggaran Pemilu oleh ASN, Bawaslu Awasi Medsos

"Kami juga sudah menyampaikan dari masing-masing jajaran, untuk melakukan pengecekan mandiri,” ujar Juliansyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya