Syarat pemberian remisi bagi narapidana yang diberikan oleh Menteri, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
“Salah satu syaratnya adalah WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir,” tutur Ika.
Hukuman terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Rincian WBP yang mendapat remisi HUT RI, yakni 3.785 orang yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian.
BACA JUGA: HUT RI, Paskibaraka Sintang Bentuk Formasi Burung Garuda
Sementara 79 orang lainnya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News