“Kami mengimbau semua UMKM dengan berdagang secara online, UMKM inovatif go digital keuntungan lebih dari dua kali lipat," imbuh Norasari.
Pelaku UMKM juga harus memiliki izin edar terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat, sebelum memasarkan produk.
"Pelaku UMKM yang belum memiliki izin edar, jangan takut dan ragu untuk membuatnya," ujar Sub Koordinator Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Kubu Raya, Dina Ristianti. (ant)
BACA JUGA: Konsul Malaysia Harap Kemudahan Perizinan Perusahaan di Pontianak
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News