
GenPI.co Kalbar - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Sebelum dinamai SKCK, surat tersebut bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik SKKB.
SKCK hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kriminal.
BACA JUGA: Staf Kebersihan Kubu Raya Raih Medali Emas Asean Para Games 2022
Biasanya, SKCK diperlukan untuk masuk ke perguruan tinggi atau ke instansi tertentu.
Jika kamu warga Kubu Raya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SKCK di Polres Kubu Raya.
BACA JUGA: Kubu Raya Bakal Uji Coba Kurikulum Mulok Soal Gambut-Mangrove
Di antaranya menyertakan fotokopi E-KTP dengan menunjukkan E-KTP asli, fotokopi Kartu Keluarga dan Akte Lahir, pasfoto latar belakang merah 4x6 sebanyak 4 lembar.
Selanjutnya, pasfoto kartu sidik jari 2x3 sebanyak 1 lembar serta pasfoto samping kiri dan kanan 4x6= masing-masing 1 lembar.
BACA JUGA: 35 Persen Sekolah di Kubu Raya Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka
Setelah persyaratan lengkap, maka akan melalui proses 6 tahapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News