
Safrizal menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan penyelenggaraan layanan damkar dan penyelamatan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Harus menjadi prioritas dan dipenuhi secara minimal oleh pemerintah kepada masyarakat," katanya.
Dalam menghadapi risiko dan bahaya kebakaran, tentu saja harus berorientasi pada pencegahan.
BACA JUGA: Keren, Kubu Raya Dapat Predikat Kabupaten Layak Anak
Masyarakat yang teredukasi dan partisipatif menjadi kunci demi terciptanya ketangguhan terhadap bahaya kebakaran tersebut.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk menginisiasi pembentukan relawan damkar.
Hal itu mengingat kondisi geografis Kubu Raya yang rentan terjadi kebakaran dan pembakaran lahan.
BACA JUGA: Masyarakat Kubu Raya Diminta Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar
"Kita akan meneruskan ini hingga ke tingkat desa dengan menguatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada,” terang Muda Mahendrawan.
Tujuannya, agar setiap desa bisa memiliki satuan damkar sendiri, sehingga ketika terjadi musibah kebakaran, dapat ditangani dengan baik. (ant)
BACA JUGA: Masyarakat Kubu Raya Usulkan Pembangunan Tugu Sampan Menanjak
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News