Jabatan Wabup Sintang Kosong Sejak 2021, DPRD: Mohon Penjelasan

Jabatan Wabup Sintang Kosong Sejak 2021, DPRD: Mohon Penjelasan - GenPI.co KALBAR
Rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Sintang tahun 2021. Foto: ANTARA

“Untuk itu, mohon penjelasan,” ujar Maria.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Selimi menjelaskan, tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati Sintang sedang berlangsung.

Saat ini, memasuki tahap pemenuhan persyaratan pencalonan.

BACA JUGA:  Seruduk DPRD, Masyarakat Desak Pelantikan Wakil Bupati Sintang

“Berdasarkan verifikasi atas persyaratan yang diperlukan dalam pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku, masih ada persyaratan yang belum dapat dipenuhi,” tuturnya.

Persyaratan yang dimaksud, yakni rekomendasi dari salah satu dewan pengurus pusat partai politik pengusung.

BACA JUGA:  Atasi Kemacetan, Dewan Usul Tugu Jam Sintang Dipindahkan

Meski begitu, Pemkab Sintang selalu melakukan komunikasi dengan partai pengusung agar segera memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam proses pencalonan.

“Kami berharap dalam waktu yang tidak lama lagi, seluruh persyaratan yang diperlukan dapat terpenuhi,” papar Selimi.

BACA JUGA:  Calon Ibu Kota Provinsi, Legislator: Kota Sintang Perlu Penataan

Dengan demikian, proses pencalonan bisa segera disampaikan kepada DPRD untuk proses pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya