
Selain itu, pengawasan dalam penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat kepolisian, Polres Sambas, Polsek Jawai, dan pengadilan.
"Soal ini harus ditangani sesuai dengan UU yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” terang Rifa'ie.
Apalagi Kabupaten Sambas sudah memiliki Perda Perlindungan Anak dan Perempuan.
BACA JUGA: Perdana, Sidang Pengesahaan Anak Kubu Raya di Luar Pengadilan
Seharusnya, kata dia, menjadi kekuatan untuk menindak tegas pelaku tindak asusila di Sambas.
Rifa'ie khawatir, kasus asusila terhadap anak di bawah umur bisa terjadi kapan saja dan pelakunya bisa datang dari mana saja.
BACA JUGA: PPDB Online 2022, Edi: Jangan Ada Lagi Anak yang Tidak Bersekolah
Oleh sebab itu, langkah pencegahan sangat penting dilakukan untuk menyelamatkan masa depan anak.
"Memberikan pendidikan seksual kepada anak merupakan salah satu langkah mencegah terjadinya pencabulan,” katanya.
BACA JUGA: Anak Muda Kapuas Hulu Diajak Lestarikan Adat dan Budaya
Sejak kecil, anak-anak perlu dididik agar paham tentang bagian-bagian tubuh mereka yang privat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News