Jumadi akhirnya diketahui tidak punya izin memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa liar dilindungi itu.
Dia mendapatkan sisik tenggiling tersebut dari masyarakat dengan alasan masyarakat meminta tolong untuk dijualkan.
Terdakwa mendapatkan sisik tenggiling tersebut dengan harga Rp 600-Rp 800 ribu per kilogram dan dijual kembali dengan harga Rp 2 juta per kilogram. (ant)
BACA JUGA: Bangun Waterfront, Puluhan PKL Direlokasi ke Pasar Raya Sintang
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News