Jual 66,8 Kg Sisik Tenggiling, Jumadi Divonis 9 Bulan Penjara

Jual 66,8 Kg Sisik Tenggiling, Jumadi Divonis 9 Bulan Penjara - GenPI.co KALBAR
Petugas menunjukkan sisik tenggiling yang diperjualbelikan secara tidak sah. FOTO: ANTARA/Iggoy el Fitra

Jumadi akhirnya diketahui tidak punya izin memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa liar dilindungi itu.

Dia mendapatkan sisik tenggiling tersebut dari masyarakat dengan alasan masyarakat meminta tolong untuk dijualkan.

Terdakwa mendapatkan sisik tenggiling tersebut dengan harga Rp 600-Rp 800 ribu per kilogram dan dijual kembali dengan harga Rp 2 juta per kilogram. (ant)

BACA JUGA:  Bangun Waterfront, Puluhan PKL Direlokasi ke Pasar Raya Sintang

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya