
Diduga diperoleh dari hasil jual beli narkotika yang dilakukan sejak 2018 dari dalam Lapas Singkawang.
Barang bukti yang diamankan pada kasus TPPU tersebut berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit rumah.
“Uang tunai sejumlah Rp 100 Juta dan satu kaveling tanah,” sebut Yohanes.
BACA JUGA: Narkoba dalam Kaleng Rokok di Lapas Singkawang, Tanpa Pemilik
Total nilai aset yang berhasil disita itu senilai Rp 1 miliar. (rls)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News