Aturan Baru, Gapki Kalbar Dukung Program Peremajaan Sawit Rakyat

Aturan Baru, Gapki Kalbar Dukung Program Peremajaan Sawit Rakyat - GenPI.co KALBAR
Sosialisasi program PSR oleh Disbunnak Kalbar di Kota Pontianak. Foto: ANTARA/Dedi

GenPI.co Kalbar - Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar Juwita menyatakan pihaknya mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Dukungan tersebut seiring dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022.

Permentan itu tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:  Pulihkan Lingkungan, Gapki Ikut Tanam 1.100 Pohon di Sintang

Peraturan baru tersebut memungkinkan keterlibatan perusahaan dalam program PSR.

"Salah satu ketentuan baru yang terdapat dalam aturan adalah dibukanya jalur pengusulan baru,” ujar Juwita, Jumat (24/6).

BACA JUGA:  32 Perusahaan Anggota Gapki Kalbar Sudah Punya ISPO

Pada aturan sebelumnya, pengusulan hanya bisa dilakukan secara berjenjang lewat dinas perkebunan.

Namun saat ini, pengusulan bisa dilakukan lewat kemitraan dengan perusahaan.

BACA JUGA:  Banyak Produsen CPO, Gapki Harap Ekspor Sawit Dibuka Kembali

“Kelembagaan pekebun melakukan kemitraan dengan perusahaan perkebunan dan langsung mengusulkan kepada BPDPKS tanpa lewat dinas lagi,” terang Juwita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya