
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak warga Perumnas IV yang masih memiliki dokumen adminduk Kota Pontianak untuk melakukan pengusulan dokumen adminduk secara kolektif.
“Melalui desa (kepala desa, sekretaris atau kasi pemerintahan desa) untuk disampaikan kepada kami, dengan membawa KK, KTP, dan alamat tujuan," terang Nurmarini.
Jika warga Perumnas IV sudah mengusulkan dokumen adminduk secara kolektif, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pontianak.
BACA JUGA: Perpindahan Warga Perumnas IV ke Kubu Raya Dipercepat
"Kami juga siap membantu dan memfasilitasi perpindahan penduduk dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Nurmarini.
Tentu saja jika syarat dan kelengkapannya sudah benar. (rls)
BACA JUGA: Persiapan Pemilu 2024, Dukcapil Kubu Raya Perbarui Data Pemilih
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News