GenPI.co Kalbar - Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) menjadi salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa atau kelurahan.
Tujuannya, meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersinar yang dikelola secara partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Sintang Kusnidar saat peluncuran Desa Bersinar Kabupaten Sintang, Rabu (22/6).
BACA JUGA: Sosialisasi P4GN, Mulyadi: Jaga Diri dan Keluarga dari Narkoba
"Pelaksanaan program ini telah sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” tuturnya.
Disebutkan bahwa minimal 10 persen desa/kelurahan di kabupaten/kota harus membentuk Desa Bersinar.
BACA JUGA: Kejahatan Selama Mei 2022, Kasus Narkoba Paling Menonjol
Saat ini, di Kabupaten Sintang telah terbentuk Desa Bersinar sejumlah enam desa di tiga kecamatan.
Di Kecamatan Sintang ada empat desa, yaitu Desa Mertiguna, Desa Jerora 1, Desa Baning Kota, dan Desa Sungai Ana.
Kecamatan Sepauk satu desa, yakni Desa Sepulut dan Kecamatan Kelam Permai satu desa, yakni Desa Kebong.
BACA JUGA: Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan
"Hal tersebut belum sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, di mana minimal 10 persen desa/kelurahan membentuk Desa Bersih Narkoba," papar Kusnidar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News